DPR Setujui RUU Perkoperasian Jadi Usul Inisiatif dalam Rapat Paripurna

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 17:03
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa. Suasana Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Dalam sidang yang berlangsung di kompleks parlemen, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan. "Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan, yang kemudian dijawab “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada pimpinan DPR sebagai bagian dari tahapan pembahasan RUU.

Baca Juga: Menkum: Presiden Prabowo Setuju RUU KUHAP Disahkan Jadi UU

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa ada tiga RUU yang tengah dirampungkan penyusunannya, yakni RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Statistik, dan RUU Perkoperasian.

Baca Juga: Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan dari KUHAP Baru

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah mendorong percepatan penyelesaian RUU Perkoperasian karena aturan baru dianggap penting untuk memperkuat kembali peran koperasi sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Salah satu poin krusial yang diusulkan Kemenkop adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi, yang diharapkan mampu menjamin keamanan dana anggota, sebagaimana sistem penjaminan yang berlaku di perbankan.

Selain itu, aspek digitalisasi juga akan dimasukkan dalam pengaturan yang baru. Koperasi diharapkan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi digital untuk mempercepat pertumbuhan usaha. Meski demikian, koperasi tetap diminta menjaga prinsip usaha riil sebagai pondasi kegiatan ekonominya.

(Sumber: Antara)

x|close