Ntvnews.id, Jakarta - Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru berinisial CB (54), yang dikenal dengan sapaan Ibu Budi, dengan orang tua murid di salah satu sekolah swasta di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai laporan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Boy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa kepolisian telah menjalankan rangkaian penyelidikan secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar Boy.
Meski penyelidikan dihentikan, Boy menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
“Serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” ucap Boy.
Sebelumnya, kepolisian telah mengungkap hasil proses mediasi atau restorative justice (RJ) antara Ibu Budi dan orang tua murid terkait dugaan kekerasan verbal tersebut.
“Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataannya selama ini, tapi niatan tersebut untuk kebaikan anak,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Kamis 29 Januari.
Namun demikian, Boy menyampaikan bahwa pihak pelapor tetap memutuskan melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat.
Baca juga: Oknum Guru Ejek Pria Tuna Wicara Saat Live, Korban Ingatkan dengan Santun: “Pak, Bapak Ini Guru Loh”
“Pelapor akan menggunakan hak jawab kepada media, dan pelapor juga menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau Restorative Justice masih terbuka di kemudian hari,” ujar Boy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertemuan mediasi dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masa depan anak dan diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang damai bagi semua pihak.
Proses mediasi atau restorative justice tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Polres Tangerang Selatan.
(Sumber: Antara)
Sumber Antara
Mediasi antara guru berinisial CB (54) atau akrab disapa Ibu Budi dan pihak orang tua murid berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan verbal di Polres Tangerang Selatan, Rabu (28/1/2026). (Antara)