Ntvnews.id, Jakarta - Warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan rumah yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas.
"Mempertanyakan langkah tersebut karena sejumlah warga mengaku memiliki legalitas atas tanah digunakan untuk mendirikan rumah," ujar Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 23 November 2025.
Rencana penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan Pemprov DKI mengembalikan fungsi lahan TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga sebagai area pemakaman.
Yusuf menjelaskan bahwa sejumlah warga memiliki bukti transaksi jual beli atas bidang tanah tersebut dari yayasan yang pada masa lalu mengelola TPU Kebon Nanas.
“Di warga kami ada beberapa yang sudah terjadi transaksi jual-beli yang sah, atas nama yayasan dan tanda tangan dari ahli waris (makam),” katanya.
Baca Juga:Pengelola TPU Kebon Nanas Usir Warga yang Tinggal di Area Pemakaman
Gubuk liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 30 Juli 2025. (Antara)
Ia menambahkan, sebagian bidang tanah yang ditempati warga bahkan telah diajukan ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2018. Dalam proses itu, pejabat Kelurahan Cipinang Besar Selatan menandatangani dokumen yang menyatakan tanah tersebut bukan aset Pemprov DKI.
Beberapa warga juga memiliki sertifikat serta Akta Jual Beli (AJB) atas lahan yang mereka tempati.
“Karena kita sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan PTSL teregesiter 2018, Kasi Pemerintah (Kelurahan) saat itu pun mengiyakan kalau itu bukan lahan pemda,” ujarnya.
Sebelum polemik penertiban mencuat, Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan pernah menyampaikan bahwa lahan TPU Kebon Nanas bukan milik Pemprov DKI. Namun, saat sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga pada Kamis, 20 November 2025, pernyataannya berubah.
Pada kesempatan itu, Eka menegaskan bahwa TPU Kebon Nanas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut).
“Jadi sampai sekarang tidak ada berkaitan dengan yayasan untuk kepemilikan. Karena yang membangun pagar di wilayah itu ada pemerintah DKI,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan pemakaman di TPU Kebon Nanas sejak dahulu ditangani langsung oleh Dinas Tamhut, bukan oleh yayasan. Dengan demikian, lahan yang kini berubah menjadi permukiman merupakan aset resmi pemerintah daerah.
“Kalau orang meninggal untuk menempati makam itu izinnya ke siapa? Ke yayasan atau pemda yang mengurusi. Kami dari pemda kalau memang itu aset pemda kami juga pertahankan,” kata Eka.
Baca Juga: Ratusan Warga Tinggal di Atas Makam Tua TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur
Kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 29 Juli 2025. (Antara)
Pemkot Jakarta Timur berjanji menelusuri kebenaran terkait klaim warga, termasuk transaksi jual beli dan pendaftaran PTSL. Mereka juga akan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan status kepemilikan.
“Akan kita kaji, kita runtut kronologinya. Kita tidak mengabaikan kepemilikan yang sah. Artinya dari proses administrasi alurnya apa lurah tanda tangan! Makanya nanti kita akan teliti,” katanya.
Pemprov DKI sebelumnya menyatakan akan mengembalikan fungsi lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang telah puluhan tahun ditempati warga. Lahan tersebut akan digunakan kembali untuk area pemakaman guna mengatasi keterbatasan petak makam di Jakarta.
Sebagai catatan, 69 TPU milik Dinas Tamhut DKI Jakarta saat ini telah penuh atau hanya bisa melayani pemakaman dengan sistem tumpang. Dari pendataan awal, terdapat 280 kepala keluarga (KK) atau 517 jiwa yang tinggal dan membangun rumah di atas kedua TPU tersebut.
(Sumber: Antara)
Kehidupan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas Muhaimin di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 29 Juli 2025. (Antara)