Otto: Rehabilitasi ke Direksi ASDP Jadi Peringatan bagi Aparat Penegak Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2025, 21:44
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Perse Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Perse (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai keputusan Presiden yang menerbitkan rehabilitasi dalam perkara ASDP merupakan sinyal agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh.

“Secara umum, kita mungkin bisa menafsirkan demikian, tetapi dari situlah dalam bernegara ini kita harus melihat apakah para penegak hukum melihat bahwa sinyal yang diberikan Presiden ini kayak apa,” kata Otto seusai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Otto menjelaskan bahwa perbedaan pendapat antara jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam proses peradilan. Ia menekankan bahwa setiap pihak berpegang pada keyakinan dan alat bukti masing-masing, sementara pengadilan tetap menjadi otoritas final untuk memutus benar atau tidaknya suatu perkara.

Baca Juga: Wamenko Otto: Rehabilitasi ASDP Bukan Bentuk Intervensi Hukum

“Bisa saja terjadi umumnya, jaksa menganggap benar berdasarkan bukti-bukti A, tetapi di pengadilan ternyata terbukti sebaliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketika putusan pengadilan masih menimbulkan perdebatan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif, maka kewenangan konstitusional Presiden dapat digunakan.

Dalam konteks tersebut, kata Otto, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menilai ulang secara keseluruhan dan memberikan rehabilitasi apabila dinilai layak.

“Di sini mungkin Presiden melihat mana yang baik, mana yang tidak. Dan ini adalah kewenangan Presiden untuk itu,” ucapnya.

(Sumber : Antara)

TERKINI

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam 7 Hari, Ada Syaratnya

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 10:25 WIB

2 Penumpang Baku Hantam di Kabin Pesawat, Penumpang Panik

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 10:10 WIB

AS Bakal Bangun 2 Pangkalan Militer di Greenland

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 10:10 WIB

Donny Oskaria Tegaskan Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN

Nasional Rabu, 23 Sep 2026 | 10:08 WIB

SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini

Metro Rabu, 23 Sep 2026 | 09:53 WIB

Trump Puji Wali Kota New York Punya Potensi Luar Biasa

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 09:50 WIB

Warga Israel Makin Banyak Pindah dan Investasi di Siprus

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 09:35 WIB

Penembakan di Sekolah Turki, 11 Siswa Terluka

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 09:25 WIB

DPR Fit and Proper Test 25 Calon Dubes, Siapa Saja?

News Rabu, 23 Sep 2026 | 09:07 WIB
Load More
x|close