Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga pembunuh Vina dan Eky, Hadi Saputra, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri. Ayah almarhum Eky yang juga menjadi korban itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyiksaan dan penganiayaan.
Laporan teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana, sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," ujar kuasa hukum keluarga Hadi, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca Juga: 4 Fakta Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi Terkait Kasus Vina Cirebon
Rudiana disangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP. Jutek berharap Bareskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.
Jutek menjelaskan, dugaan penganiayaan Rudiana terjadi saat awal kasus, tepatnya ketika ketujuh terpidana di kasus ini ditangkap. Menurut dia, saat kejadian ini terjadi pada 2016 silam, Iptu Rudiana masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Reserse Narkoba Polresta Cirebon.