Polisi Ungkap Ruko Terra Drone Langgar Banyak Prosedur Keselamatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2025, 19:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW saat dihadirkan pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025. ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW saat dihadirkan pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025. ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian mengungkapkan bahwa tidak ditemukan standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan material mudah terbakar di Ruko Terra Drone, lokasi kebakaran yang menewaskan 22 orang pada Selasa, 9 Desember 2025.

"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Susatyo menjelaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, dan baterai yang masih layak pakai.

"Semua dijadikan satu," katanya.

Temuan lain menunjukkan bahwa ruang penyimpanan yang berukuran sekitar 2x2 meter persegi tersebut tidak dilengkapi ventilasi maupun fitur penahan api. Selain itu, generator atau genset dengan potensi panas tinggi ditempatkan di area yang sama.

Baca Juga: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Kebakaran Terra Drone

Ia juga menyebutkan adanya pelanggaran keselamatan bangunan setelah pemeriksaan lapangan dilakukan. Tempat usaha itu tidak memiliki pintu darurat dan tidak dilengkapi sensor asap.

"Sistem proteksi kebakaran juga tidak ada. Jalur evakuasi juga tidak ada. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara, kata Susatyo, ditemukan konsistensi keterangan antara saksi dan ahli bahwa sumber kebakaran berasal dari lantai satu, tepatnya di ruang penyimpanan baterai (inventory).

Selanjutnya, saksi kunci yang melihat langsung peristiwa jatuhnya baterai juga telah diperiksa. Berdasarkan rangkaian penyidikan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, polisi menyimpulkan adanya unsur kelalaian.

Baca Juga: Puslabfor Polri Kembali Lakukan Olah TKP Kebakaran Ruko Terra Drone

"Tidak hanya itu, petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga tidak ada. Tidak melakukan pelatihan keselamatan," katanya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. "Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," kata Susatyo.

Atas temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang bertanggung jawab. "Sehingga kami menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW sebagai tersangka," katanya.

(Sumber: Antara) 

x|close