Ntvnews.id, Jakarta - Deswitha Arvinchi, saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mengungkap bahwa semua rapat daring Nadiem Anwar Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024 tidak diperbolehkan direkam.
Deswitha, yang menjabat sebagai Sekretaris Kemendikbudristek pada periode tersebut, menyatakan larangan ini merupakan arahan langsung dari Nadiem.
“Jadi memang semua rapat daring Mas Menteri Nadiem tidak direkam,” kata Deswitha dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa dirinya selalu bekerja secara profesional terkait arahan tersebut. Salah satu rapat daring yang dimaksud melibatkan pihak Google, yang dimulai dari surat permintaan resmi Google.
Deswitha menjelaskan, setelah menerima permintaan itu, Nadiem biasanya meminta dirinya untuk menjadwalkan pertemuan dengan pihak Google.
Selain Nadiem, rapat daring itu juga diikuti beberapa bawahan, termasuk mantan staf khusus Jurist Tan dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.
Baca Juga: Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer Dana Pribadi untuk 5 Staf Khusus
Kasus dugaan korupsi ini terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.
Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun akibat program digitalisasi pendidikan serta senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Selain itu, Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 menunjukkan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Aib Nadiem Selama Jadi Menteri: Pejabat Selevel Direktur Tak Pernah Bertemu Langsung
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. JPU Kejaksaan Agung menghadirkan sepuluh orang saksi bagi terdakwa yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim tersebut, salah satunya Co-Founder Gojek yang juga mantan Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia tahun 2022-2023 Kevin Aluwi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU (Antara)