Ntvnews.id, Denpasar - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap adanya bakteri berbahaya pada pakaian bekas impor ilegal yang berasal dari jaringan Korea Selatan–Bali. Kasus tersebut melibatkan dua tersangka berinisial ZT dan SB.
Dalam pengungkapan perkara impor ilegal pakaian bekas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Denpasar, Senin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa temuan bakteri diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan di Bali.
"Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh penyidik, dari sampel pakaian bekas yang diambil kemudian diajukan untuk diperiksa secara laboratoris ke Labkesda Provinsi Bali, ditemukan terdapat bakteri Bacillus sp," katanya.
Ia menjelaskan bahwa bakteri tersebut berpotensi tinggi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan pakaian bekas tersebut.
Baca Juga: Kemendag Pastikan Pakaian Bekas Impor Sitaan Polisi Akan Dimusnahkan
Selain berdampak pada kesehatan, Ade Safri menegaskan bahwa praktik impor ilegal pakaian bekas juga membawa dampak serius terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor fesyen.
"Praktik-praktik importasi ilegal atau pakaian bekas ini dapat mengancam terhadap industri tekstil dalam negeri dan sektor UMKM produsen pakaian jadi di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengungkapkan bahwa selama sekitar lima tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, ZT dan SB menggunakan berbagai identitas palsu untuk mengelabui aparat.
"Mereka menggunakan identitas sebagai pedagang pakaian, wira swasta bahkan menggunakan profil mahasiswa," katanya.
Ia menambahkan, sejak 2021 tercatat sekitar 1.900 transaksi yang dilakukan para pelaku dengan salah satu negara tujuan, yakni Korea Selatan.
Selain Korea Selatan, PPATK juga mendeteksi sedikitnya enam negara lain yang diduga menjadi sumber pasokan pakaian bekas yang beredar luas di Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor, Senilai Miliaran Rupiah
"Modus yang mereka gunakan tadi disampaikan bahwa menggunakan transaksi menggunakan nama-nama pihak lain. Dan juga ada potensi mencampur uang hasil kejahatan atau hasil tindak pidana dengan uang bisnis sah yaitu bisnis transportasi dan juga bisnis ekspor-impor," kata Novian.
Dari sisi transaksi keuangan, ia menilai terdapat indikasi kuat penggunaan skema trade-based money laundering dalam praktik tersebut.
"Itu dikenal di dunia internasional bahwa transaksi yang dilakukan sedemikian rupa direkayasa agar terlihat itu transaksi sah yang wajar hasil bisnis ekspor-impor sebagaimana mestinya," katanya.
Namun demikian, Novian menegaskan bahwa di balik transaksi tersebut terdapat sejumlah aspek yang masih harus didalami lebih lanjut, khususnya terkait dugaan pencucian uang.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang di wilayah Tabanan, Bali, dengan nilai total transaksi mencapai Rp669 miliar.
(Sumber : Antara)
Seorang anggota Kepolisian Daerah Bali melintas di depan sebuah truk berisi pakaian bekas jaringan Korea Selatan-Bali saat pengungkapan kasus di Denpasar, Bali, Senin 25 November 2025. ANTARA/Rolandus Nampu (Antara)