KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim Atas Tersangka Kusnadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 20:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 19 Juni 2025. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz/am. Arsip Foto - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 19 Juni 2025. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 terhadap tersangka Kusnadi (KUS).

“Untuk KUS, iya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025, saat mengonfirmasi penghentian penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.

Budi menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap Kusnadi dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” jelasnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya dalam perkara dana hibah Jawa Timur.

Baca Juga: Ini Peran Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyampaikan belasungkawa sekaligus mengonfirmasi kabar meninggalnya Kusnadi.

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kusnadi,” kata Deni saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 16 Desember 2025.

Kusnadi dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo, Surabaya, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam kasus dana hibah Jawa Timur, Kusnadi sebelumnya merupakan satu dari 21 tersangka yang diumumkan KPK pada Kamis, 2 Oktober 2025. Adapun 20 tersangka lainnya terdiri atas tiga penerima suap dan 17 pemberi suap.

Baca Juga: KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Tiga tersangka penerima suap yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri atas Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Mahfud (MHD); Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024 Fauzan Adima (FA); Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019–2024 Jon Junaidi (JJ); pihak swasta asal Sampang Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).

Selanjutnya, pihak swasta asal Probolinggo yang saat ini anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 Moch. Mahrus (MM); pihak swasta asal Tulungagung A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK); mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar (SUK); pihak swasta asal Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS).

Selain itu, pihak swasta asal Pasuruan M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY); pihak swasta asal Sumenep Ahmad Jailani (AJ); pihak swasta asal Gresik yang saat ini anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 Hasanuddin (HAS); serta pihak swasta asal Blitar Jodi Pradana Putra (JPP).

(Sumber: Antara) 

x|close