Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada 24 sampai 29 Agustus 2025.
"Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan," kata salah seorang JPU, Yoklina Sitepu, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut JPU, konten di media sosial yang dikelola empat terdakwa – Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) – mencapai 80 unggahan.
JPU menyatakan penyebaran informasi tersebut dilakukan secara bersama-sama, di mana masing-masing terdakwa memiliki akun media sosial yang mengunggah ajakan melawan pemerintah. Unggahan ini, lanjut Yoklina, ditujukan kepada pelajar, yang sebagian besar masih anak di bawah umur, untuk terprovokasi mengikuti aksi anarkis di depan DPR RI, Polda Metro Jaya, dan beberapa lokasi lain.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan berupa poster bertuliskan "bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption, "kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami." Poster ini diunggah oleh Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh beberapa akun lain, yang dinilai JPU menghasut pelajar agar membenci kepolisian.
Selama hampir tiga jam, JPU membacakan dakwaan yang menyoroti posting-an keempat terdakwa yang diduga menghasut anak-anak, memicu kerusuhan, merusak fasilitas umum, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
Baca Juga: Simpatisan Delpedro Cs Bersitegang Dengan Petugas Di PN Jakarta Pusat
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
-
Pasal 76 H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU Serahkan Berkas Perkara Delpedro dkk ke PN Jakarta Pusat
(Sumber: Antara)
Suasana sidang perdana Delpedro dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan (Antara)