Cek Fakta: Roy Suryo Divonis 30 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 18:05
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Pakar telematika Roy Suryo berbicara dengan awak media saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Arsip - Pakar telematika Roy Suryo berbicara dengan awak media saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang beredar di YouTube menarasikan bahwa Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, disebut telah dijatuhi vonis 30 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pada gambar pratinjau (thumbnail) video tersebut juga ditampilkan foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penampilan visual tersebut memunculkan kesan seolah-olah terdapat keterkaitan langsung antara kedua tokoh negara itu dengan perkara hukum yang diklaim menjerat Roy Suryo.

Adapun narasi yang tercantum dalam unggahan tersebut berbunyi:

ROY SURYO DIVONIS 30 TAHUN PENJARA ! TOMPEL NGAMUK² OGAH IKUT DIPENJARA TIFA & AIMAN MINTA AMPUN.

Namun, benarkah Roy Suryo telah divonis 30 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu tersebut?

Baca Juga: Cek Fakta: Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Unggahan yang menarasikan Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu. Faktanya, pernyataan yang menyebut Roy Suryo telah divonis 30 tahun penjara merupakan pernyataan tidak berdasar. (YouTube) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu. Faktanya, pernyataan yang menyebut Roy Suryo telah divonis 30 tahun penjara merupakan pernyataan tidak berdasar. (YouTube) (Antara)

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta. Foto Roy Suryo yang digunakan dalam thumbnail diketahui merupakan dokumentasi lama ketika ia menjalani proses persidangan dalam perkara unggahan meme stupa Candi Borobudur. Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, gambar-gambar lain yang ditampilkan dalam thumbnail video tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara hukum yang dinarasikan dalam unggahan tersebut.

Hingga kini, tidak ditemukan adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Diketahui pula bahwa penyidik Polda Metro Jaya baru menggelar gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, untuk menindaklanjuti laporan terkait isu tersebut.

Dengan demikian, informasi yang menyebut Roy Suryo telah divonis 30 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI adalah tidak benar atau hoaks.

(Sumber: Antara) 

x|close