Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir memaparkan skema penerapan sistem registrasi Subscriber Identity Module (SIM) baru berbasis pengenalan wajah yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Penerapan sistem tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama ATSI sebagai upaya mempersempit ruang gerak kejahatan digital yang kerap memanfaatkan nomor telepon seluler sebagai sarana tindak pidana.
Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025, Marwan menjelaskan bahwa pada tahap awal sistem registrasi SIM baru masih bersifat sukarela. Pelanggan baru layanan telekomunikasi diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme lama atau sistem baru berbasis pengenalan wajah.
"Jadi per 1 Januari 2026, masyarakat punya dua pilihan, ingin pakai NIK dan KK, atau mau sukarela menggunakan biometrik. Ada dua jalur dulu, karena kita perlu sosialisasi ke masyarakat, jadi yang lama tetap berlaku, biometrik juga jalan," katanya.
"Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," ia menambahkan.
Baca Juga: Registrasi SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah Mulai Juli 2026
Marwan menyampaikan bahwa sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah akan diterapkan secara penuh mulai 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, proses registrasi kartu SIM ke depan akan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh masing-masing operator seluler. Dalam sistem tersebut, pendaftaran tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagaimana skema sebelumnya.
Menurut Marwan, dukungan juga disiapkan bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk pengguna ponsel model lama yang tidak memiliki kamera dan tidak dapat mengakses internet.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, registrasi kartu SIM tetap dapat dilakukan melalui situs web yang tersedia di gerai operator seluler atau gerai layanan telekomunikasi.
"Kalau dia pakai smartphone bisa, karena sudah ada 4G di 3T. Tapi, kalau masyarakat yang masih pakai feature phone, dia harus datang ke gerai atau ke retail outlet yang bisa bantu dia, pakai web," katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat, sebagian besar kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing (penipuan melalui SMS), hingga penipuan berbasis social engineering, melibatkan penggunaan nomor seluler sebagai instrumen utama.
Baca Juga: Menkomdigi: Sekitar 50 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi Pascabencana
Oleh karena itu, penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah diharapkan dapat menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas kejahatan digital. Selain itu, sistem baru ini juga ditujukan untuk membantu operator seluler melakukan pemutakhiran dan pembersihan data induk dari nomor-nomor seluler yang sudah tidak aktif.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan layanan seluler yang datanya telah tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta, sementara jumlah penduduk dewasa di Indonesia sekitar 220 juta.
Untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler, Marwan menyebutkan bahwa operator seluler juga telah menerapkan validasi berbasis data biometrik dalam proses penggantian kartu SIM di gerai.
Ia menambahkan, para operator seluler menjalin perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan data kependudukan, yang diperbarui setiap dua tahun.
Selain itu, operator seluler telah menerapkan standar keamanan bersertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection atau pendeteksian keaslian wajah minimal bersertifikasi ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan identitas.
Pemilihan teknologi pengenalan wajah dalam sistem registrasi SIM yang baru, lanjut Marwan, juga mempertimbangkan tantangan yang muncul seiring meningkatnya penggunaan kecerdasan artifisial.
"Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler karena kami selalu upgrade semua sistem hingga data center-nya. Operator sudah jalankan AI sejak 2021," kata Marwan.
(Sumber: Antara)
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menjelaskan skema registrasi kartu SIM baru dalam wawancara dengan awak media di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025. (ANTARA/Pamela Sakina) (Antara)