Ntvnews.id, Jakarta - Petugas Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Praktik aborsi tersebut dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim).
"Membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Praktik aborsi ilegal itu sudah berlangsung sejak 2022 sampai 2025. Yang mencengangkan, total ada 361 perempuan jadi pasien aborsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, menambahkan praktik aborsi ilegal dipasarkan melalui situs daring. Korban dan para tersangka lalu berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin, disampaikan syarat-syaratnya," ujar Edy.
Saat ini, lima orang pelaku yang terlibat sudah ditangkap. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk praktik aborsi.
"Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah," pungkas Edy.
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus klinik aborsi ilegal di Jaktim. (NTVNews.id)