Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah bagi pekerja dan buruh di Indonesia.
Berdasarkan salinan PP 49/2025 yang diterima di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025, peraturan ini mengatur secara menyeluruh berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk dan mekanisme pembayaran upah.
Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Dalam PP ini, upah minimum tetap berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja.
Di dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum Sebelum 24 Desember 2025
“Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja,” tertulis dalam isi PP.
PP Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahannya harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Struktur dan skala upah wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Penyusunan sistem ini bertujuan mendorong pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Pengusaha diwajibkan menyampaikan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
PP ini juga mengatur pengupahan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja kontrak sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Baru Upah Minimum, Atur Formula dan Tenggat UMP 2026
Pemerintah menekankan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, di mana pengupahan dapat ditetapkan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.
Selain itu, PP ini mengatur mengenai upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang harus tepat waktu dan dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah. Pelanggaran atau keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota untuk tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026. Pelaksanaan ketentuan ini tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc/aa. (Antara)