Ntvnews.id, Jakarta - Washington - Pemerintah Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut menolak upaya Israel untuk menghentikan penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyatakan bahwa dua hakim ICC, Gocha Lordkipanidze dan Erdenebalsuren Damdin, “telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel”.
Dalam pernyataan yang sama, Rubio menjelaskan bahwa kedua hakim tersebut memberikan suara mayoritas dalam putusan ICC yang menolak banding Israel pada Senin, 15 Desember 2025.
Menanggapi sanksi tersebut, ICC pada Kamis, 18 Desember 2025, menyatakan penolakan tegas dan menilai langkah Amerika Serikat sebagai serangan terbuka terhadap independensi lembaga peradilan internasional yang bekerja secara imparsial berdasarkan mandat dari negara-negara pihak.
Baca Juga: DK PBB Eropa Kecam Lonjakan Kekerasan Pemukim Israel
“Tindakan yang menargetkan hakim dan jaksa yang dipilih oleh States Parties tersebut merusak supremasi hukum. Ketika pihak peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko,” demikian pernyataan ICC.
ICC juga menyebut bahwa Amerika Serikat sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sembilan pejabat terpilih dari lembaga peradilan dan Kantor Jaksa Penuntut Umum ICC.
Pengadilan Kriminal Internasional dibentuk berdasarkan Statuta Roma dengan mandat mengadili kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Amerika Serikat dan Israel diketahui bukan merupakan negara pihak dalam perjanjian tersebut.
Baca Juga: AS Minta Israel Bersihkan Puing-puing di Gaza
(Sumber: Antara)
Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 18 Desember 2025, kembali menjatuhkan sanksi kepada dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), setelah pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan perang di Gaza. ANTARA/Xinhua. (Antara)