Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tengah menelusuri kasus penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga memasuki wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut.
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, melalui konfirmasi yang diterima di Jakarta, Senin, membenarkan bahwa keenam WNI tersebut ditangkap oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu 21 Desember 2025. Kemlu RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat ini terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF).
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” bunyi pernyataan tersebut.
PWNI Kemlu RI menjelaskan bahwa penangkapan keenam WNI tersebut bermula ketika aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi keberadaan sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari. Dalam kejadian tersebut, petugas mengamankan enam orang pria dengan rentang usia antara 23 hingga 29 tahun.
Baca Juga: Kemlu: 108 WNI Selamat, 22 Masih Belum Ditemukan Dalam Kebakaran di Hong Kong
Sebagai tindak lanjut, KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan identitas para WNI tersebut serta menentukan langkah pelindungan yang sesuai.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ucap PWNI Kemlu.
Sebelumnya, sejumlah media lokal Singapura memberitakan penangkapan enam pria asal Indonesia yang diduga memasuki Singapura secara ilegal pada 21 Desember. Dalam pernyataan yang dirilis pada hari yang sama, pihak kepolisian Singapura menyebutkan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat.
PCG kemudian mencegat perahu tersebut dan menahan keenam pria yang berusia antara 23 hingga 29 tahun, dengan dugaan pelanggaran masuk ke wilayah Singapura tanpa izin resmi.
(Sumber : Antara)
Ilustrasi -- Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta. (ANTARA/Nabil Ihsan) (Antara)