Geledah 2 Direktorat DJP Kemenkeu, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Tunai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 20:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
etugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). etugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain usai melakukan penggeledahan di dua direktorat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada 13 Januari 2026. Dua unit yang digeledah tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, DJP Kemenkeu, untuk periode 2021–2026.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama KPK pada tahun 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Pada 9 Januari 2026, KPK menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023, yang semula diperkirakan sekitar Rp75 miliar, kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close