Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik suap proyek yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang (ADK). Pendalaman tersebut terkait peran kontraktor yang kini berstatus tersangka, Sarjan (SRJ).
“Tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya? Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.
Budi menjelaskan bahwa pengusutan tersebut dilakukan setelah KPK memperoleh informasi mengenai rekam jejak Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Memang kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati Bekasi sebelumnya,” katanya.
Atas dasar itu, Budi mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, untuk berpartisipasi dengan menyampaikan informasi tambahan apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa.
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Flash Disk dari Rumah Penyuap Bupati Bekasi
“Jika ada informasi, ada bahan tambahan, maka silakan bisa disampaikan kepada KPK,” ajaknya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, yakni 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
(Sumber : Antara)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am. (Antara)