Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP), Pemprov DKI akan melaksanakan Audit Kelaikan Bangunan Gedung secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta. Program ini dijadwalkan berlangsung serentak pada Januari 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan risiko kebakaran, kegagalan struktur, serta potensi bahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Audit kelaikan bangunan juga bertujuan memastikan setiap gedung telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan fungsi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala DCKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari menegaskan bahwa audit ini merupaan bagian dari strategi mitigasi risiko jangka panjang demi menciptakan lingkungan perkotaan yang aman dan nyaman.
“Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama kami. Melalui audit kelaikan bangunan ini, kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur,” ujar Vera dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 29 Desember 2025.
Baca Juga: Pramono Sebut Tiket Planetarium Bisa Dibeli Offline dan Online
Gedung di Jakarta (Humas DKI)
Baca Juga: Pramono Tegas Bantah Isu Calo Tiket Planetarium, Dirut Jakpro Diminta Tanggung Jawab
Audit kelaikan bangunan akan menyasar bangunan umum dan komersial, termasuk gedung milik swasta serta aset pemerintah daerah. Pemeriksaan akan difokuskan pada gedung bertingkat lima hingga delapan lantai, serta bangunan tinggi di atas delapan lantai yang memiliki potensi risiko lebih besar.
Sebagai bagian dari persiapan, DCKTRP akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik dan pengelola gedung. Dokumen ini dapat digunakan untuk evaluasi mandiri (self-assessment) sebelum dilakukan audit lapangan, sehingga pemilik gedung dapat mengenali kondisi bangunan sejak dini dan mempercepat proses pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya, DCKTRP akan bersinergi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta jajaran wali kota di lima wilayah administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Pemprov DKI pun mengajak seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk berpartisipasi aktif dan mendukung penuh program audit kelaikan bangunan ini.
“Kami meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk mendukung rencana kegiatan ini secara aktif. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta,” pungkas Vera.
Baca Juga: VIDEO: Kebakaran Mengerikan Hantam 5 Ruko di Kota Nanga Pinoh
Bangunan di Jakarta (Humas DKI)