A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polda Kalsel Pecat Bripda MS Atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM - Ntvnews.id

Polda Kalsel Pecat Bripda MS Atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Des 2025, 22:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bripda Muhammad Seili (tengah) anggota Polres Banjarbaru dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 29 Desember 2025. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang) Bripda Muhammad Seili (tengah) anggota Polres Banjarbaru dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 29 Desember 2025. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang) (Antara)

Ntvnews.id, Banjarbaru - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

PTDH terhadap Bripda MS ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin AKBP Budi Santoso sebagai ketua, Kompol Letjon Simanjorang sebagai wakil ketua, dan Kompol Anna Setiani sebagai anggota, di Mapolres Banjarbaru, Senin, 29 Desember 2025.

Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025 berdasarkan fakta persidangan terhadap terduga pelanggar, Bripda MS.

"Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua majelis saat membacakan rangkaian putusan.

Baca Juga: Polda Kalsel Minta Maaf atas Keterlibatan Anggotanya dalam Pembunuhan Mahasiswi ULM

Pasal-pasal yang dilanggar, menurut AKBP Budi, antara lain Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.

“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.

Setelah pembacaan putusan, ketua majelis memberi kesempatan kepada Bripda MS untuk menyatakan keberatan atau menerima keputusan. Bripda MS menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad korban ditemukan petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada pukul 07.30 Wita, kemudian dibawa ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelarian tersangka Bripda MS berakhir ketika polisi berhasil menangkapnya di Kota Banjarbaru pada malam harinya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Banjarmasin Diduga Oknum Polisi

(Sumber: Antara) 

x|close