Anggota Ormas Pengusir Nenek Elina Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara 5,5 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 13:59
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Nenek Elina Wijayanti Nenek Elina Wijayanti (Instagram @cakj1)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan seluruh tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) telah diamankan. Salah satu tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni MY alias M Yasin, kini resmi ditangkap oleh penyidik.

MY diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat langsung dalam peristiwa pengusiran terhadap Nenek Elina di kediamannya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Penangkapan Yasin menandai langkah lanjutan Polda Jatim dalam menuntaskan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, Yasin diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di wilayah Surabaya.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," jelas Abast, dalam keterangan resminya yang dilansir pada Selasa, 30 Desember 2025.

Baca Juga: Ole Romeny Tidak Tahu Neneknya Lahir di Indonesia

Dengan tertangkapnya MY, polisi memastikan seluruh tersangka utama dalam perkara ini sudah berada dalam pengamanan. Meski demikian, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka tambahan, seiring proses pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Abast menegaskan, perbuatan para pelaku dalam kasus ini memiliki konsekuensi hukum serius. Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman yang tidak ringan.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina, yakni Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam aksi pengusiran tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyatakan, tindakan yang dilakukan kedua tersangka masuk dalam kategori kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, baik terhadap orang maupun barang.

Baca Juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina

"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," kata Widi Atmoko, Selasa (30/12/2025).

Dalam hasil penyidikan sementara, Samuel disebut memiliki peran sentral. Ia diduga sebagai pihak yang memberikan instruksi kepada Yasin, yang merupakan anggota ormas, untuk melakukan pengusiran, perusakan, serta tindakan kekerasan terhadap korban.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK (Samuel) ini," katanya.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat.

x|close