Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa sanksi pidana berupa kerja sosial akan mulai diterapkan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku pada Januari 2026.
“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," ujar Agus kepada wartawanz
Agus mengungkapkan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial tersebut.
Baca Juga: Polri Bakal Jerat Pelaku Pembalakan Liar Dengan Pidana Lingkungan Hidup Dan TPPU
Ia menambahkan, penentuan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani narapidana nantinya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," tuturnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Sediakan Parkir di Bundaran HI Saat Malam Pergantian Tahun
Ketentuan mengenai pidana kerja sosial tercantum dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial, khususnya bagi perkara dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai acara refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin 29 Desember 2025. (ANTARA/HO-Kemenimipas) (Antara)