Ntvnews.id , Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir. Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan laporan yang diajukan tidak berada dalam ruang lingkup kewenangannya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, MKMK hanya berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh seseorang saat sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa parameter penilaian pelanggaran etik mengacu pada Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama.
Baca Juga: DPR Kompak, MKMK Tak Bisa Proses Laporan Adies Kadir
Aturan tersebut hanya berlaku bagi individu yang tengah menjabat sebagai hakim konstitusi, sehingga tindakan yang terjadi sebelum seseorang menjabat tidak dapat dinilai melalui mekanisme tersebut.
Laporan terhadap Adies Kadir sebelumnya diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka menilai pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR tidak pantas serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena latar belakangnya sebagai politisi.
Baca Juga: Anwar Usman Kerap Absen, MKMK Menilai Penegakan Etik Harus Berangkat dari Kesadaran Internal
Namun, MKMK menilai dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi saat Adies Kadir masih menjabat sebagai anggota DPR.
Karena peristiwa tersebut berlangsung sebelum dirinya menjadi hakim konstitusi, maka laporan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Selain laporan dari CALS, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lain terkait Adies Kadir yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan advokat Edy Rudyanto.
(Sumber: Antara)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengucapkan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)