Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta perusahaan platform digital Meta untuk bersikap lebih transparan terkait sistem algoritma serta mekanisme moderasi konten yang diterapkan di platform mereka. Permintaan tersebut disampaikan saat Meutya melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sidak tersebut dilakukan karena pemerintah menilai tingkat kepatuhan Meta terhadap aturan yang berlaku di Indonesia masih rendah. Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, pemerintah menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk keterbukaan mengenai cara kerja algoritma dan proses pengawasan konten di platform digital milik Meta.
"Kita hari ini berbicara tadi dengan pihak Meta, untuk meminta beberapa hal pertama keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten," kata Meutya saat ditemui usai sidak.
Selain itu, pemerintah juga meminta Meta untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta memperkuat pengawasan terhadap berbagai konten yang beredar di platformnya.
Baca Juga: Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
Meutya menyebut tingkat kepatuhan platform media sosial Meta terhadap regulasi di Indonesia saat ini masih berada di bawah 30 persen.
Ia menyoroti maraknya penyebaran konten disinformasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu kesehatan.
Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak laporan dari dokter dan tenaga kesehatan mengenai misinformasi yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, bahkan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan hilangnya nyawa.
Selain disinformasi, pemerintah juga menaruh perhatian pada meningkatnya kejahatan digital seperti penipuan daring atau scamming yang banyak terjadi di berbagai platform digital.
Praktik tersebut, kata Meutya, tidak hanya menyasar masyarakat kelas menengah, tetapi juga kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lebih rendah.
Ia juga menyoroti beredarnya disinformasi yang berkaitan dengan isu pemerintahan dan pembangunan. Konten semacam itu dinilai berpotensi memicu perpecahan di masyarakat, baik antara warga dengan pemerintah maupun antar sesama warga.
Baca Juga: Menkomdigi: Registrasi SIM Biometrik Diwajibkan untuk Kartu Perdana Baru
"Meta selaku industri yang tentu berbasis di tanah air mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Terkait tindak lanjut dari sidak tersebut, Meutya menyatakan pemerintah masih menunggu komitmen dari Meta untuk memenuhi berbagai kewajiban yang telah disampaikan. Pemerintah juga telah menetapkan tenggat waktu tertentu bagi perusahaan tersebut, meski rincian waktunya belum diungkapkan kepada publik.
“Nanti kita akan laporkan lagi. Saya untuk menghormati karena beliaunya (perwakilan Meta Indonesia) harus melaporkan ke pusat, jadi kita nanti tunggu waktunya. Tapi ada timeline dan ada target-target yang tadi kita mintakan kepada Meta,” ujarnya.
Meutya menambahkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai sekitar 230 juta orang.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak untuk memastikan ruang digital tetap aman sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konten maupun kejahatan di dunia maya.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) (Antara)