Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penerimaan dana puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari kontrak kerja antara perusahaan tersebut dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
“Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Dari total dana yang diterima, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji para pekerja outsourcing. Dengan demikian, masih terdapat sisa dana sekitar Rp24 miliar dari nilai kontrak tersebut.
Asep mengungkapkan bahwa sebagian dari sisa dana tersebut kemudian dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq serta sejumlah orang yang disebut sebagai pihak kepercayaannya. Nilai dana yang dibagikan mencapai sekitar Rp19 miliar.
Baca Juga: KPK Duga Pergantian Direksi PT RNB Jadi Kedok Tutupi Keterlibatan Fadia Arafiq
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang tahun 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Rabu, 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.