Polda Jatim Amankan Pelaku Kedua Kasus Pengusiran Nenek Elina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 14:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko. (ANTARA/Willi Irawan) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko. (ANTARA/Willi Irawan) (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tersangka berinisial MY dalam kasus dugaan kekerasan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo Surabaya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa, 30 Desember 2025.

Setelah penangkapan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur langsung membawa MY ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Jules mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa pengusiran lansia tersebut.

“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota Ormas Pengusir Nenek Elina Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara 5,5 Tahun

Saat ini, MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur guna mempermudah proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti.

Kasus kekerasan terhadap Elina Widjajanti sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian itu beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang yang mengenakan atribut organisasi kemasyarakatan berwarna merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Korban yang sudah lanjut usia terlihat ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa, sehingga memicu kecaman dari masyarakat serta desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.

Selain MY, Polda Jawa Timur juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina

(Sumber: Antara) 

x|close