Polda NTB Tegaskan Penanganan Sponsorship MXGP Tidak Masuk Ranah Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 16:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas BP Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas BP (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan bahwa penanganan perkara dana sponsorship ajang Motocross Grand Prix (MXGP) periode 2023–2024 tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menyatakan bahwa aspek korupsi dalam perkara tersebut menjadi kewenangan kejaksaan, sementara kepolisian menangani dugaan tindak pidana lain.

"Untuk perkara korupsinya ditangani kejaksaan. Kami di kepolisian fokus pada dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Syarif di Mataram, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penanganan dugaan penipuan dan penggelapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan vendor pihak swasta yang terlibat dalam mendukung penyelenggaraan acara MXGP.

Menurut Syarif, perkara tersebut menjadi salah satu kasus menonjol yang ditangani Polda NTB pada tahun ini. Ia juga memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kapolri Tunjuk Irjen Edy Murbowo Jadi Kapolda NTB, Rotasi Besar Warnai Akhir 2025

Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang terkait, termasuk pihak terlapor dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG) sebagai promotor kegiatan.

"Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, mulai dari vendor, promotor dalam hal ini PT SEG, hingga pihak yang berkaitan dengan MXGP," ucap dia.

Syarif menambahkan bahwa penyelidikan masih memerlukan pendapat dari ahli pidana. Ia mengakui bahwa pandangan ahli tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari kelengkapan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

"Posisinya sekarang di akhir penyelidikan. Selanjutnya akan kami mintai pendapat ahli pidana," katanya.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB juga diketahui melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam perkara yang sama. Proses tersebut dilakukan melalui pengumpulan data serta bahan keterangan dari berbagai pihak.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Moh Zulkifli Said memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihaknya terus menunjukkan perkembangan berdasarkan hasil permintaan keterangan.

Ia menyebutkan, jaksa juga mengambil keterangan tambahan dari pihak bank syariah milik pemerintah daerah yang berperan sebagai penyalur dana sponsorship, serupa dengan langkah yang dilakukan oleh Polda NTB.

(Sumber: Antara)

x|close