Ntvnews.id, Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang saat ini menjalani hukuman penjara mengajukan banding atas putusan bersalah dalam perkara korupsi terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang dijatuhkan kepadanya pada pekan lalu.
Pengacara Najib menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut dilakukan setelah pengadilan menjatuhkan vonis tambahan 15 tahun penjara atas kasus korupsi dana negara bernilai miliaran dolar itu. Demikian dikutip dari laman Channel News Asia. Selasa, 30 Desember 2025
Najib Razak yang kini berusia 72 tahun telah mendekam di penjara sejak 2022 terkait kasus dugaan korupsi dan pencurian dana sekitar 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB, lembaga keuangan negara yang didirikannya pada 2009 saat menjabat sebagai perdana menteri.
Penyelidik di Amerika Serikat dan Malaysia sebelumnya menyebut lebih dari 1 miliar dolar AS dana hasil penyalahgunaan mengalir ke rekening yang berkaitan dengan Najib. Namun, Najib secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut.
Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Pada Kamis, 26 Desember 2025, Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan wewenang dan 21 dakwaan pencucian uang terkait penerimaan ilegal sekitar 2,3 miliar ringgit Malaysia atau setara 567,9 juta dolar AS yang bersumber dari 1MDB. Perkara tersebut menjadi persidangan terbesar yang pernah dihadapinya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda dengan nilai hampir 3 miliar dolar AS. Pengadilan juga memerintahkan Najib untuk mulai menjalani hukuman tambahan tersebut setelah masa hukuman enam tahun penjara yang sedang dijalaninya berakhir pada 2028. Masa hukuman itu dapat dipangkas hingga sepertiga apabila ia berkelakuan baik.
Pengacara Najib, Muhammad Farhan Shafee, mengonfirmasi melalui pesan singkat bahwa banding atas putusan dan hukuman tersebut telah diajukan pada Senin malam, 29 Desember 2025.
Baca Juga: Hari Ini Eks PM Malaysia Najib Razak Hadapi Putusan Kasus Mega Korupsi 1MDB
Selain itu, Najib juga mengajukan banding atas putusan pengadilan lain yang sebelumnya menolak permohonannya untuk menjalani sisa masa hukuman dalam bentuk tahanan rumah, sebagaimana dilaporkan sejumlah media.
Dua putusan pengadilan tersebut memicu ketegangan di dalam koalisi pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Sejumlah anggota partai Najib, United Malays National Organisation (UMNO), menyatakan kekecewaan atas keputusan pengadilan.
UMNO sebelumnya berkampanye menentang Anwar dalam Pemilu 2022, namun kemudian bergabung dalam koalisi pemerintahan setelah hasil pemilu menghasilkan parlemen tanpa mayoritas mutlak. Menanggapi situasi tersebut, Anwar pada pekan lalu menyerukan agar semua pihak bersikap tenang dan menerima putusan pengadilan dengan “kesabaran dan kebijaksanaan yang penuh”.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terlihat di sini meninggalkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Desember 2025. (Foto: CNA/Fadza Ishak) (CNA)