Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi anggapan yang berkembang di masyarakat mengenai istilah ‘no viral, no justice’, yakni persepsi bahwa kepolisian baru bergerak menangani perkara setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025, Kapolri menegaskan bahwa institusinya tetap memproses setiap laporan masyarakat meskipun tidak menjadi sorotan publik.
Namun, ia mengakui bahwa munculnya stigma tersebut tidak terlepas dari adanya penanganan pengaduan yang dinilai berjalan lambat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran Polri untuk terus melakukan pembenahan, khususnya dalam mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
“Bagaimana polisi bisa merespons cepat terhadap segala macam bentuk pengaduan. Jangan sampai selalu ada muncul istilah ‘no viral no justice’,” ujar Listyo.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak bersikap baper atau terbawa perasaan terhadap kritik tersebut, melainkan menjadikannya sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca Juga: Kapolri Beberkan Survei Internasional yang Puja-puji Kinerja Polri
“Artinya bahwa semakin hari, kita harus semakin peka, semakin responsif, dan melakukan perbaikan serta pembenahan,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolri turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pelaksanaan tugas kepolisian selama ini masih belum sepenuhnya maksimal.
“Kami mohon untuk terus didukung, dikoreksi, dan diperbaiki agar kami dapat melaksanakan tugas Polri agar betul-betul bisa memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Listyo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat guna mendengar secara langsung aspirasi maupun keluhan warga. Selain itu, Polri juga bertekad menjadi garda terdepan dalam melindungi dan membantu masyarakat, terutama kelompok kecil dan rentan.
“Kami akan terus humanis dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kemudahan akses terhadap seluruh layanan Polri,” kata Kapolri.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (kiri) berjalan usai menyampaikan paparan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Selama tahun 2025 terdapat 248.076 kasus dari total 325.345 kasus kejahatan yang telah berhasil diselesaikan Polri atau crime clearance rata-rata sebesar 76,22 persen, sementara pada Kortas Tipikor Polri telah menangani 43 kasus dan menangkap 42 tersangka dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1,998 triliun, sedangkan kinerja penanganan terorisme Densus 88 Anti Teror telah menangkap 51 tersangka di tahun 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. (Antara)