Kejagung Ungkap 4 Perkara Korupsi dengan Nilai Kerugian Negara Terbesar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2025, 15:56
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan empat perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang saat ini ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025, menjelaskan bahwa perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola produk minyak serta pemberian subsidi pada periode 2018–2023 yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Kerugian negara dalam perkara tersebut tercatat mencapai Rp285.017.731.964.389,00.

Selanjutnya, kasus kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan selama 2019–2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1.980.000.000.000,00.

Baca Juga: Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usahanya.

Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara tercatat sebesar Rp1.354.870.054.158,70.

Sementara itu, perkara keempat adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2023. Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya sempat menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka sebelum yang bersangkutan memperoleh abolisi.

“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” ujar Anang.

Keempat perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI juga menangani berbagai perkara lain, antara lain di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Pengacara Nadiem Makarim: Kerugian Negara Rp1,98 Triliun dalam Kasus Chromebook Belum Pasti

Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus mencatat telah melakukan penyelidikan terhadap 2.658 perkara, penyidikan 2.399 perkara, penuntutan 2.540 perkara, serta eksekusi terhadap 2.247 perkara.

Ia menambahkan, selama tahun 2025 penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp24.716.743.351.184,30.

Selain itu, dalam mata uang asing, nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan meliputi 11.293.503,67 dolar Amerika Serikat, 26.409.331 dolar Singapura, 57.200 euro, 785 poundsterling, 860 ringgit, 9.900 dolar Australia, 1.426 riyal, 36.690 baht, 1.325 dirham, serta 43.200.000 yen.

Adapun total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI tercatat sebesar Rp19.122.474.812.274,00.

(Sumber: Antara)

x|close