Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pembiayaan fiktif yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF. Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 43.617.739 dolar AS.
“Korupsi berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Totok menjelaskan bahwa pada periode 2012 hingga 2014, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT DST senilai Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seharusnya PT DST tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan. Meski demikian, pencairan tetap berlangsung hingga mencapai Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar AS, yang kemudian berujung pada kredit bermasalah sebesar 9 juta dolar AS atau masuk kategori kolektibilitas 5.
Baca Juga: Kortas Tipidkor Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana LPEI, Negara Rugi Rp728 M
Untuk mengatasi kondisi kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan langkah plafondering pembiayaan sebagai upaya window dressing pada akhir 2014 dengan menggunakan skema novasi dari PT DST ke PT MIF.
“Berdasarkan skema novasi tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai 47.500.000 dolar AS melalui tiga kredit modal kerja ekspor selama tiga tahap,” ucap Totok.
Namun demikian, Kortastipidkor Polri menduga pemberian pembiayaan kepada PT MIF juga sarat penyimpangan. Pembiayaan yang seharusnya tidak dapat diberikan tersebut tetap diproses hingga seluruh dana sebesar 47.500.000 dolar AS dicairkan.
“Dalam proses pemberian pembiayaan kepada PT MIF, terjadi dua skala penyimpangan. Pertama, penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian PT MIF kepada user, ini fiktif. Kedua, penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF, ini juga tidak dilakukan,” kata dia.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kredit LPEI Bernilai Rp11 Triliun
Akibat dari rangkaian penyimpangan tersebut, Totok menyebut pembiayaan akhirnya mengalami kemacetan dengan nilai mencapai 43.617.739,13 dolar AS.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 22 Januari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut yakni FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018; NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2012–2018; DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan; IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016; AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; serta DN selaku Direktur Utama PT MIF tahun 2014–2022.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penyidik telah melakukan blokir dan sita terhadap 27 objek dengan total luas tanah 91.508 meter persegi dan total luas bangunan 14.648 meter persegi, saat ini sedang proses appraisal berkaitan dikonversi ke dalam rupiah,” kata Totok.
(Sumber: Antara)
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol.Totok Suharyanto (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025 (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)