"Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg, satu unit roda dua, dan satu unit HP," kata dia.
Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.