Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa undang-undang merupakan hasil dari proses politik.
Supratman juga menyampaikan bahwa pemerintah menyadari tidak mungkin dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, sehingga perbedaan pandangan maupun pro dan kontra merupakan hal yang wajar.
"Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak ya, kita berusaha untuk bisa memastikan, bahwa produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati, ini produk politik," kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin, 5 Januari 2026.
Baca Juga: Basarnas Perluas Pencarian 2 Korban Kapal Tenggelam di Perairan Labuan Bajo
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membuat proses perumusan menjadi kompleks karena dipengaruhi dinamika dan konfigurasi politik.
"Pemerintah tak sendiri, kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah, tapi pembentuk UU kan di DPR, kita bersama-sama dengan DPR membahas itu, konfigurasi politik juga akan sangat menentukan pada saat pembentukan RUU KUHAP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RUU KUHP itu beda konfigurasinya," kata Supratman.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah bersama parlemen telah berupaya maksimal agar KUHP dan KUHAP yang baru menjadi lebih baik dibanding aturan sebelumnya.
"Semua diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya terbaik bagi bangsa dan negara," kata Supratman.
Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP (NTVnews)