A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menkum Sebut KUHP dan KUHAP Baru Merupakan Produk Politik - Ntvnews.id

Menkum Sebut KUHP dan KUHAP Baru Merupakan Produk Politik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 14:52
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa undang-undang merupakan hasil dari proses politik.

Supratman juga menyampaikan bahwa pemerintah menyadari tidak mungkin dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, sehingga perbedaan pandangan maupun pro dan kontra merupakan hal yang wajar.

"Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak ya, kita berusaha untuk bisa memastikan, bahwa produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati, ini produk politik," kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin, 5 Januari 2026.

Baca Juga: Basarnas Perluas Pencarian 2 Korban Kapal Tenggelam di Perairan Labuan Bajo

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membuat proses perumusan menjadi kompleks karena dipengaruhi dinamika dan konfigurasi politik.

"Pemerintah tak sendiri, kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah, tapi pembentuk UU kan di DPR, kita bersama-sama dengan DPR membahas itu, konfigurasi politik juga akan sangat menentukan pada saat pembentukan RUU KUHAP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RUU KUHP itu beda konfigurasinya," kata Supratman.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah bersama parlemen telah berupaya maksimal agar KUHP dan KUHAP yang baru menjadi lebih baik dibanding aturan sebelumnya.

"Semua diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya terbaik bagi bangsa dan negara," kata Supratman.

x|close