Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia menyatakan akan segera mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal 10 tahun atau dua periode.
"Kita akan membentangkan rancangan undang-undang untuk membatasi masa jabatan perdana menteri tidak melebihi 10 tahun atau dua periode penuh," kata Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Senin, 5 Januari 2026.
Selama ini, Malaysia belum memiliki aturan yang secara khusus mengatur batas waktu seseorang menjabat sebagai perdana menteri.
Dalam sistem pemilihan di Malaysia, rakyat memilih anggota parlemen, lalu partai atau koalisi dengan kursi terbanyak di parlemen mengajukan calon perdana menteri yang kemudian dilantik oleh Raja Malaysia.
Perdana menteri menjabat selama lima tahun dan dapat terus melanjutkan masa jabatannya selama memperoleh dukungan mayoritas parlemen.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Nilai Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Hukum Internasional
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad (ANTARA)
Wacana pembatasan masa jabatan perdana menteri telah muncul beberapa tahun terakhir, namun belum pernah dibahas secara khusus.
Anwar menegaskan bahwa seluruh jabatan publik perlu memiliki batas waktu, termasuk posisi perdana menteri.
"Jika diberi batas waktu dan mereka dapat melaksanakan tugasnya, setelah itu sebaiknya diserahkan kepada generasi berikutnya," ujarnya.
Sebagai informasi, salah satu Perdana Menteri terlama Malaysia adalah politisi senior Mahathir Mohamad. Mahathir, politisi yang kini berusia 100 tahun itu pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia dari tahun 1981 sampai 2003 dan kembali terpilih untuk kedua kalinya dari tahun 2018 hingga 2020.
Baca Juga: Anwar Ibrahim Minta Publik Hormati Putusan Hakim Soal Najib Razak
(Sumber: Antara)
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan perombakan kabinet di Malaysia, Selasa, 16 Desember 2025. (ANTARA/HO-Kantor Perdana Menteri Malaysia) (Antara)