Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diperkaya Rp809 miliar dari kebijakan Kemendikbudristek yakni pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kekayaan itu didapat dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau Gojek/GoTo, perusahaan yang didirikan Nadiem.
Menurut Nadiem, dakwaan atau tudingan jaksa tersebut tak masuk akal.
"Jika dakwaan mengatakan saya diperkaya Rp809 M (Miliar), sangat aneh. Bahwa total omzet Google dari pengadaan ini, hanya sekitar Rp600 miliar," ujar Nadiem saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Januari 2026.
"Apakah masuk akal, saya mendapatkan pendapatan pribadi yang lebih besar dari total pendapatan Google dalam pengadaan Chromebook ini?," imbuh Nadiem.
Menurut dia, tak ada perusahaan waras yang mau memberikan uang untuk investasi, lebih dari yang diterima.
"Apakah ada perusahaan yang memiliki akal sehat, mau memberikan balas budi dari pendapatan yang diterima?," jelas Nadiem.
Nadiem juga membantah bahwa investasi Google ke Gojek, yang disebut jaksa terjadi karena kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management yang ia ia buat. Sebab, pendapatan Google dari pengadaan itu nilainya jauh lebih kecil dibandingkan investasi Google ke Gojek pada tahun 2020-2022, atau saat kebijakan pengadaan Chromebook dilaksanakan.
"Seluruh pendapatan Google dari lisensi Chrome Device Management di sekitar Rp600 miliar atau 40 juta dolar (Amerika Serikat/AS)," tutur Nadiem.
"Google berinvestasi ke PT AKAB dari tahun 2020 ke tahun 2022, setelah keputusan Chrome sekitar USD230 juta. Apakah masuk akal, Google 'balas budi' dengan menyuntik dana hampir 6 kali lipat omzet daripada Google?," sambungnya.
Diketahui, jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun. Total 25 orang diperkaya dalam pengadaan ini, salah satunya Nadiem, yang ketika itu menjabat Mendikbudristek. Nadiem disebut diperkaya Rp809 miliar melalui investasi Google ke Gojek.
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (NTVNews.id)