Ntvnews.id, Gaza - Sebuah komite gereja Palestina menilai Israel telah memperlakukan bantuan kemanusiaan sebagai tindakan kriminal dan menyerukan gereja-gereja di seluruh dunia untuk segera mengambil langkah melindungi operasi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Dilansir dari WAFA, Rabu, 7 Januari 2026, seruan itu disampaikan menyusul keputusan Israel mencabut izin operasional puluhan organisasi internasional serta mewajibkan mereka menghentikan seluruh kegiatan paling lambat pada Maret mendatang.
Israel beralasan, organisasi-organisasi tersebut menolak menyerahkan daftar pegawai serta tidak mematuhi prosedur keamanan baru yang ditetapkan.
Ketua Komite Tinggi Kepresidenan Palestina untuk Urusan Gereja, Ramzi Khoury, menilai kebijakan tersebut sebagai sebuah "perkembangan yang sangat berbahaya."
Baca Juga: Arab Saudi Tingkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Lewat Jalur Udara, Laut, dan Darat
"Langkah ini menyentuh inti nilai-nilai kemanusiaan dan misi Gereja, serta menunjukkan pembatasan sistematis terhadap organisasi nonpemerintah internasional yang beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem," katanya.
Khoury menilai situasi yang terjadi di Gaza kini tidak lagi sekadar pembatasan aktivitas kemanusiaan, melainkan sudah mengarah pada upaya sistematis untuk mengkriminalisasi bantuan.
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan tersebut akan melumpuhkan organisasi-organisasi yang selama ini berperan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Gaza yang terdampak pengepungan Israel, perang, serta kehancuran total.
Menurut Khoury, sikap diam komunitas internasional atas kebijakan Israel tersebut "tidak bisa dipahami sebagai netralitas," melainkan merupakan bentuk "pengabaian moral."
Gaza (Antara)
Ia menilai tindakan Israel yang menghambat kerja kemanusiaan dan menganggap bantuan sebagai kejahatan merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Kristen.
Khoury pun mengajak gereja-gereja di seluruh dunia untuk secara tegas menolak pembatasan yang diberlakukan Israel, memberikan tekanan agar jalur penyeberangan dibuka, serta menjamin masuknya bantuan kemanusiaan.
Sementara itu, berbagai kelompok Palestina dan internasional telah memperingatkan bahwa pencabutan izin oleh Israel akan semakin memperburuk penderitaan warga sipil di Gaza, yang sejak Oktober 2023 terus menjadi sasaran serangan Israel.
Baca Juga: Pilu, Banyak Bayi dan Anak-anak Gaza Tewas Membeku
Perang yang dilancarkan Israel tersebut telah menewaskan lebih dari 71.400 orang dan melukai lebih dari 171.000 lainnya, serta menyebabkan kehancuran luas di wilayah kantong Palestina itu.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan kebutuhan dana rekonstruksi Gaza mencapai sekitar 70 miliar dolar AS atau setara Rp1.088,5 triliun.
Selain itu, Israel juga membatasi masuknya bantuan pangan, obat-obatan, perlengkapan medis, serta material tempat tinggal ke Gaza, tempat sekitar 2,4 juta penduduk hidup dalam pengepungan selama lebih dari 18 tahun.
Pembatasan tersebut dinilai juga melanggar kesepakatan gencatan senjata yang telah diberlakukan sejak Oktober lalu.
Ilustrasi - Jalur Gaza setelah gencata senjata. ANTARA/Anadolu/py. (Antara)