Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penganiayaan yang berujung tewasnya WAT (24), warga Depok, Jawa Barat, berawal dari kejadian sederhana pada Jumat (2/1) dini hari. Saat itu, WAT bersama rekannya, DN (39), sedang dalam perjalanan menuju rumah kerabat di sekitar Jalan Kapitan, Depok.
Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai tiba-tiba mogok ketika melintas di kawasan Gang Swadaya. WAT kemudian memutuskan mencari bensin ke sekitar lokasi, sementara DN diminta menunggu di dekat motor.
Saat berada di sekitar Gang Swadaya itulah WAT berpapasan dengan seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial Serda M. Keberadaan korban di wilayah tersebut menimbulkan kecurigaan. Serda M menilai WAT bukan warga setempat dan langsung menegurnya.
Setelah ditegur, WAT berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal karena korban terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan. Dalam kondisi itulah, penganiayaan mulai terjadi. Serda M bersama lima orang warga sipil diduga melakukan pemukulan terhadap WAT.
Baca Juga: Nakhoda dan ABK Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo
Penganiayaan tersebut didasari kecurigaan para pelaku yang menduga WAT hendak melakukan transaksi narkoba. Dugaan itu muncul semata-mata karena korban dianggap asing di lingkungan tersebut.
“Para tersangka menduga korban akan melakukan transaksi narkoba. Namun itu hanya dugaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama dalam keterangan resminya yang dilansir Jumat, 9 Januari 2025.
Tidak lama kemudian, DN yang sejak awal menunggu di motor turut menjadi sasaran. Para pelaku kemudian menganiaya DN bersama WAT. Kekerasan dilakukan dengan tujuan memaksa kedua korban mengakui tuduhan transaksi narkoba yang disematkan kepada mereka.
Aksi penganiayaan itu berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Hasil penyelidikan kepolisian memastikan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.
Baca Juga: PDIP Gelar HUT Ke-53 dan Rakernas di Ancol 10-12 Januari
“Fakta yang kami temukan, tidak ada bukti percakapan maupun barang bukti narkoba yang melekat pada korban,” jelas Made Gede.
Akibat rangkaian kekerasan tersebut, WAT dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, DN mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif. Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Kelima tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Serda M telah diamankan dan ditahan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) Kodamar III untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi - Penganiayaan. ANTARA/Dokumentasi pribadi. (Antara)