Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Perkara Korupsi Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jan 2026, 14:57
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mendibudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Mendibudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan keberatan formil yang diajukan terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi. Menurut majelis, seluruh dalil tersebut lebih tepat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem tetap dilanjutkan. Biaya perkara pun ditangguhkan hingga putusan akhir dibacakan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Chromebook

Hakim Ketua juga menyampaikan bahwa sidang terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu akan kembali digelar pada Senin, 19 Januari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perlawanan penasihat hukum Nadiem terkait kompetensi absolut berkaitan langsung dengan pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima pada tahap eksepsi. Hal serupa juga berlaku terhadap keberatan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan asas lex favor reo, yang dinilai menyentuh substansi perkara dan karenanya harus ditolak, dengan catatan akan dipertimbangkan dalam putusan akhir apabila relevan.

Sementara itu, terkait dalil penasihat hukum mengenai dakwaan obscuur libel atau kabur dan tidak jelas, Majelis Hakim berpendapat keberatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Majelis menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 KUHP baru, sedangkan argumentasi yang diajukan lebih berkaitan dengan pembuktian dalam pokok perkara.

Ada pun keberatan mengenai berkas perkara yang dinilai tidak lengkap, menurut Majelis Hakim, tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Meski demikian, penuntut umum diperintahkan untuk menyerahkan dokumen perkara yang dimaksud. Selain itu, Majelis juga menilai seluruh keberatan yang disampaikan Nadiem secara pribadi berkaitan erat dengan pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara dan karenanya harus ditolak.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

"Dengan demikian terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut antara lain dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Penyitaan Tanah dan Bangunan Milik Nadiem Makarim

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close