KLH Siapkan Gugatan Triliunan Rupiah terhadap 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 15:17
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) ditemui wartawan setelah pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. ANTARA/Prisca Triferna Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) ditemui wartawan setelah pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berencana mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga memiliki kontribusi terhadap terjadinya banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra bagian utara, dengan nilai gugatan mencapai triliunan rupiah.

"Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq usai pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Hanif menjelaskan bahwa proses pendaftaran gugatan perdata tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap.

"Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama 1 tahun," kata dia.

Baca Juga: KLH Panggil 8 Perusahaan di Sumatera Utara Terkait Dugaan Pemicu Banjir

Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas perusahaan yang akan digugat maupun rincian nilai gugatan yang diajukan, Hanif menyatakan pihaknya belum dapat mengungkapkannya ke publik. Namun, ia memastikan nilai tuntutan yang diajukan sangat besar karena mencakup berbagai aspek kerugian.

"Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas," katanya.

Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir 2025 dan mengakibatkan lebih dari 1.000 korban jiwa. Menyusul kejadian tersebut, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyegelan dilakukan karena aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga turut memperburuk kondisi lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana hidrometeorologi.

Baca Juga: KLH Targetkan Aturan Produsen Wajib Kelola Sampah Rampung 2026

Selain itu, pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

KLH menegaskan langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memastikan tanggung jawab korporasi terhadap perlindungan lingkungan serta pencegahan bencana serupa di masa mendatang.

(Sumber: Antara)

x|close