Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata, pada Rabu, 7 Januari 2026. Vonis tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada Isa Rachmatarwata, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta pidana empat tahun penjara. Atas putusan itu, Kejagung akhirnya mengambil langkah hukum lanjutan.
“Penuntut (JPU) kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Anang menjelaskan, alasan utama JPU mengajukan banding berkaitan dengan perbedaan penerapan pasal antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim. Menurutnya, jaksa menilai penerapan pasal yang digunakan hakim tidak sejalan dengan konstruksi perkara yang disusun penuntut umum.
Baca Juga: Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya
“Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 (Undang-Undang (UU) Tipikor), tuntutan empat tahun. Diputus (dengan) Pasal 3 (UU Tipikor), putusnya (pidana penjara) satu tahun enam bulan,” ucapnya.
Sebelumnya, tim JPU Kejagung sempat menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan terhadap Isa Rachmatarwata. Dalam pertimbangannya, jaksa menyoroti sejumlah hal, terutama terkait perbedaan penerapan pasal dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Isa Rachmatarwata dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, JPU dalam tuntutannya mendasarkan dakwaan pada Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Perbedaan penerapan pasal tersebut berdampak langsung pada ancaman pidana minimum yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya
Pasal 2 UU Tipikor mengatur pidana penjara paling singkat empat tahun, sedangkan Pasal 3 UU Tipikor menetapkan pidana minimum satu tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada Isa.
Selain soal pasal, JPU juga menyoroti perbedaan pandangan majelis hakim terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Dalam amar putusan, majelis hakim tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Isa Rachmatarwata dengan alasan kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Padahal, dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 miliar kepada Isa Rachmatarwata.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata. (Antara)