DPR: RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Aset Tanpa Putusan Pengadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 14:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono. Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, dirancang agar upaya perampasan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, upaya itu bisa dilakukan namun tetap ada ketentuan-ketentuannya. Misal tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tak diketahui keberadaannya.

"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," ujar Bayu saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Di samping itu, ada kriteria lainnya yang memungkinkan perampasan aset tanpa adanya putusan pengadilan. Yaitu, perkara pidananya tidak dapat disidangkan, atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Bayu menjelaskan, upaya perampasan aset mengenal dua konsep, yakni conviction based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, dan non-conviction based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Tapi, kata dia, sebetulnya perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Sementara perampasan aset tanpa putusan, belum diatur.

"Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based," ucapnya.

Komisi III DPR RI sendiri telah memulai memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana, sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana. RUU dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

x|close