Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa. Ini terkait kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Majelis hakim pun meminta Laras segera dibebaskan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, saat membacakan amar putusan, Kamis, 15 Januari 2026.
Hakim pun memerintahkan agar Laras bisa segera dibebaskan dari tahanan, usai putusan dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ucap Ketut.
Diketahui, Laras ditangkap pada 1 September 2025. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya kala aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri. Perempuan itu lalu ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Laras Faizati (Instagram)