Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dan masih melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas 70 entitas perusahaan yang berada di tiga provinsi terdampak banjir Sumatra pada akhir 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan dampak lingkungan di masa mendatang.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis sore, 15 Januari 2026, mengatakan verifikasi dilakukan terhadap seluruh badan usaha tanpa terkecuali, baik yang diduga berkontribusi langsung maupun tidak terhadap bencana tersebut.
"Jadi ada 70 entitas. Itu terhadap entitas-entitas ataupun badan usaha, baik itu yang berkontribusi aktif, yang diduga berkontribusi, ataupun juga tidak berkontribusi. Tapi tetap kita lakukan verifikasi lapangan dan juga ada perintah untuk melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat," kata Rizal Irawan.
Ia merinci, di Provinsi Aceh terdapat 22 badan usaha yang masih menjalani proses verifikasi lapangan, sementara 11 entitas telah selesai diverifikasi. Di Sumatera Utara, tujuh perusahaan masih dalam tahap verifikasi dan delapan perusahaan telah menyelesaikan proses tersebut.
Baca Juga: KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumatera Utara Senilai Rp4,8 Triliun
Sementara itu, di Sumatera Barat terdapat empat entitas badan usaha yang masih dilakukan verifikasi lapangan, sedangkan 18 entitas lainnya telah rampung menjalani proses verifikasi.
Rizal menjelaskan audit lingkungan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh badan usaha tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menilai potensi dampak kegiatan usaha terhadap kondisi lingkungan, termasuk kemungkinan menjadi faktor pemicu bencana.
"Jadi sebagai langkah-langkah antisipatif sehingga terhadap perusahaan-perusahaan yang kemarin mungkin tidak berkontribusi, ketika mereka diperintahkan untuk audit lingkungan mereka akan tahu bahwa apakah perusahaannya itu aman atau tidak, apakah ada kekurangan atau tidak. Sehingga bisa dilakukan langkah-langkah antisipatif ketika ada perubahan iklim kah atau ada curah hujan meningkat ekstrem seperti kemarin ataupun ada longsor," jelasnya.
Baca Juga: KLH Targetkan Aturan Produsen Wajib Kelola Sampah Rampung 2026
Dari total 70 entitas badan usaha yang diperiksa, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 entitas di Aceh, delapan entitas di Sumatera Utara, serta 12 entitas di Sumatera Barat.
Selain itu, Rizal menyebut terdapat delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 perusahaan di Sumatera Barat yang saat ini tengah menghadapi proses sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata.
Adapun untuk penegakan hukum pidana, ia menegaskan bahwa proses tersebut akan ditangani oleh Bareskrim Polri sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan (tengah) dalam konferensi pers penegakan hukum banjir Sumatera di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)