A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Banjir dan Longsor Sumatera, KLH Tuntut 6 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Pemulihan Lingkungan - Ntvnews.id

Banjir dan Longsor Sumatera, KLH Tuntut 6 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Pemulihan Lingkungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 22:15
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan (tengah) dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus banjir Sumatera di Jakarta. Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan (tengah) dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus banjir Sumatera di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya untuk menuntut pertanggungjawaban penuh pemulihan lingkungan dari enam perusahaan di Sumatera Utara yang digugat secara perdata. Gugatan tersebut diajukan karena aktivitas perusahaan-perusahaan itu diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di wilayah Sumatra yang menelan korban jiwa lebih dari 1.000 orang.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menjelaskan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, bahwa pihaknya mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun dengan menggunakan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Prinsip ini diterapkan karena adanya dugaan kuat keterkaitan antara aktivitas perusahaan dengan terjadinya kerusakan lingkungan yang memicu bencana.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal.

Melalui Deputi Gakkum, KLH telah resmi melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Keenam perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.

Nilai total gugatan perdata yang diajukan mencapai Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4.657.378.770.276 merupakan tuntutan ganti kerugian lingkungan hidup, sementara Rp178.481.212.250 dialokasikan untuk biaya pemulihan lingkungan.

Aktivitas enam perusahaan itu diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare dan menjadi salah satu faktor utama terjadinya banjir di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Sebelumnya, pascabanjir dan longsor di Sumatra pada akhir 2025 yang mengakibatkan lebih dari 1.000 korban jiwa, KLH/BPLH melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tindakan tersebut dilakukan karena adanya dugaan kontribusi aktivitas korporasi terhadap terjadinya bencana.

Selain penyegelan, pada Desember 2025 KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara, termasuk enam perusahaan yang kini telah digugat secara perdata.

Prinsip strict liability sendiri sebelumnya telah diterapkan dalam berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan. Penerapan prinsip ini bertujuan memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan, dengan dasar pembuktian adanya korelasi antara kegiatan usaha dan kerusakan lingkungan yang terjadi.

(Sumber: Antara)

x|close