Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros , Kemenhub: Pesawat Bawa 10 Orang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2026, 19:53
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi pesawat jatuh Ilustrasi pesawat jatuh (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengonfirmasi bahwa pesawat ATR 42-500 milik maskapai Indonesia Air Transport (IAT) yang dilaporkan hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, membawa total 10 orang di dalamnya.

"Jumlah orang di dalam pesawat (persons on board/POB) dilaporkan sebanyak 10 orang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 17 Januari 2026.

Lukman menjelaskan, dari jumlah tersebut terdiri atas tujuh kru pesawat dan tiga penumpang. Namun demikian, pihaknya belum merinci identitas seluruh penumpang maupun awak yang berada di dalam pesawat tersebut.

Baca Juga: Serpihan Diduga Pesawat Ditemukan di Puncak Gunung Bulusaraung, Pencarian ATR Indonesia Air Terus Dilakukan

Kementerian Perhubungan menerima laporan mengenai hilangnya pesawat udara tipe ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT pada Sabtu, 17 Januari 2026, Pesawat tersebut merupakan produksi tahun 2000 dengan nomor seri 611.

Pesawat melayani rute penerbangan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta (JOG) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), dengan Pilot in Command Capt. Andy Dahananto.

Hingga kini, pesawat masih dalam proses pencarian. Area pencarian difokuskan di kawasan pegunungan kapur Bantimurung, tepatnya di Desa Leang-leang, Kabupaten Maros, yang sekaligus dijadikan sebagai lokasi Posko Basarnas.

Upaya pencarian lanjutan direncanakan dilakukan melalui jalur udara dengan mengerahkan helikopter TNI Angkatan Udara bersama Basarnas. Penerbangan helikopter tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.25 WITA.

Selain itu, AirNav Indonesia juga tengah mempersiapkan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) terkait pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR).

Puing-puing pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport <b>(Dok.Instagram)</b> Puing-puing pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport (Dok.Instagram)

Berdasarkan informasi awal, kondisi cuaca di sekitar lokasi kejadian dilaporkan cukup mendukung. Jarak pandang mencapai sekitar delapan kilometer dengan kondisi langit sedikit berawan. Meski demikian, detail dan konfirmasi lebih lanjut masih terus dikoordinasikan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan terus melakukan koordinasi secara intensif melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar bersama AirNav Indonesia, Basarnas, operator penerbangan, TNI Angkatan Udara, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memantau perkembangan situasi sekaligus memastikan penanganan berjalan optimal.

Kementerian Perhubungan juga mengingatkan seluruh operator penerbangan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca. Operator diminta melakukan perencanaan penerbangan secara matang serta mematuhi ketentuan cuaca minimum pada tahap dispatch, lepas landas, dan pendaratan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Persebata Lembata vs Persekabpas

Selain itu, operator penerbangan diimbau untuk menerapkan ALAR (Approach and Landing Accident Reduction) Toolkit sebagai langkah pencegahan terjadinya insiden maupun kecelakaan, khususnya pada fase pendekatan dan pendaratan di wilayah pegunungan atau saat cuaca buruk.

Sebagai pedoman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran, di antaranya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrem dan Persiapan Arus Penumpang pada Musim Puncak.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 mengenai Operasi Penerbangan pada Kondisi Weather Minima, Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022 terkait kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem akibat fenomena La Niña, serta Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2024 tentang peningkatan kewaspadaan menjelang libur Natal dan Tahun Baru serta penanganan abu vulkanik bagi pemegang AOC dan OC.

x|close