Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Pati Sudewo kini menyandang dua status tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya dalam dua perkara berbeda. Selain terlibat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan jual beli jabatan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Penetapan status tersangka pertama bermula dari OTT yang digelar KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka di Rumah Tahanan KPK setelah pemeriksaan.
Keempat tersangka tersebut yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
KPK mengungkap, kasus pemerasan ini berawal dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati mengenai pembukaan formasi calon perangkat desa pada Maret 2026, dengan total 601 jabatan yang diperkirakan kosong. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan Sudewo untuk melakukan pemerasan melalui praktik jual beli jabatan.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK, Gerindra Sebut Itu Urusan Pribadi, Tak Terkait Partai
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pembahasan pengisian jabatan perangkat desa telah dilakukan Sudewo bersama tim suksesnya sejak November 2025.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Sudewo lalu menunjuk sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim suksesnya sebagai koordinator kecamatan atau Tim 8. Abdul Suyono dan Sumarjiono bertugas menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa di wilayah masing-masing.
Menurut Asep, Sudewo menetapkan tarif yang harus dibayarkan calon perangkat desa sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Tarif tersebut diketahui telah dinaikkan dari angka awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp150 juta,” ujarnya.
Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya unsur ancaman terhadap para calon perangkat desa yang menolak membayar.
Bupati Pati Sudewo tiba di KPK (ANTARA)
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Asep.
Hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken dan dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan.
“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.
OTT tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri perkara lain yang melibatkan Sudewo. KPK memastikan Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Asep.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK Usai Terjaring OTT
Dalam perkara DJKA, Sudewo diduga menerima aliran commitment fee saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi.
KPK telah dua kali memeriksa Sudewo dalam perkara tersebut. Seusai pemeriksaan pada Senin (22/9/2025), Sudewo sempat memberikan penjelasan terkait dugaan aliran dana yang diterimanya.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya.
Dengan demikian, Sudewo kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda yang sama-sama ditangani oleh KPK.
Bupati Pati Sudewo (ketiga kiri) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dw (Antara)