Penembak Eks PM Jepang Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2026, 16:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Lukisan sosok mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe mengenakan batik Jawa Hokokai. ANTARA/HO-Dipo Alam/pri. Ilustrasi - Lukisan sosok mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe mengenakan batik Jawa Hokokai. ANTARA/HO-Dipo Alam/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Tokyo - Pengadilan Jepang pada Rabu, 21 Januari 2026, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku penembakan mantan perdana menteri Shinzo Abe pada 2022, dalam perkara yang sekaligus menyingkap pengaruh politik Gereja Unifikasi di Jepang.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Tetsuya Yamagami (45), yang mengakui telah membunuh Abe menggunakan senjata api rakitan saat mantan kepala pemerintahan itu tengah berpidato di Kota Nara, wilayah Jepang bagian barat.

Dalam persidangan, jaksa menyebut pembunuhan terhadap Abe sebagai “kejahatan yang tak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-Perang Dunia II di Jepang”.

Sementara itu, dalam sidang di pengadilan wilayah Nara, penasihat hukum Yamagami menyatakan bahwa hukuman bagi terdakwa seharusnya tidak lebih dari 20 tahun penjara.

Tim pembela menyebut Yamagami sebagai korban sebuah sekte keagamaan dan menilai masa lalunya yang “tragis” menjadi faktor pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Abe.

Baca Juga: Penembak Shinzo Abe Dituntut Penjara Seumur Hidup

Yamagami mengaku menyimpan dendam terhadap Gereja Unifikasi karena keluarganya mengalami kerugian finansial besar akibat donasi berlebihan yang diberikan ibunya kepada sekte tersebut, dengan nilai mencapai sekitar 100 juta yen atau setara Rp10,5 miliar.

Ia juga meyakini Abe, yang berusia 67 tahun saat ditembak, berada “di tengah keterlibatan politik Gereja Unifikasi” di Jepang.

Shinzo Abe, yang dikenal sebagai perdana menteri dengan masa jabatan terlama dalam sejarah Jepang, tetap memiliki pengaruh signifikan dalam dunia politik meskipun telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 2020.

Antusiasme publik terhadap persidangan ini terlihat dari banyaknya peminat yang hadir, di mana sebanyak 685 orang harus mengantre untuk mengikuti undian demi memperebutkan 31 kursi yang tersedia bagi masyarakat umum di ruang sidang.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Mulai Jalani Persidangan

Terbukanya praktik Gereja Unifikasi dalam menghimpun donasi besar hingga menghancurkan kehidupan para anggotanya mendorong pemerintah Jepang untuk melakukan penyelidikan terhadap organisasi tersebut.

Hasil penyelidikan berujung pada putusan pengadilan Tokyo yang memerintahkan pembubaran Gereja Unifikasi serta pencabutan status bebas pajak badan keagamaan itu.

Selain itu, meningkatnya perhatian publik terhadap penderitaan anak-anak anggota Gereja Unifikasi, yang dikenal sebagai pengikut “generasi kedua”, turut mendorong pengesahan undang-undang pada Desember 2022 guna menindak praktik penggalangan dana yang bersifat manipulatif.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti dugaan keterkaitan antara Gereja Unifikasi dan Partai Liberal Demokrat, menyusul tudingan bahwa sejumlah legislator menerima dukungan kampanye dari organisasi tersebut.

(Sumber: Antara) 

x|close