Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru sekolah dasar negeri di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Pelaku berinisial YP (54) diketahui memberikan uang jajan kepada para korban setelah melakukan tindakan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, pemberian uang tersebut dilakukan setiap kali pelaku selesai menjalankan aksinya di lingkungan sekolah.
“Kalau diimingi-mingi secara eksplisit tidak, namun memang dari terduga pelaku ini setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, dia memberikan uang untuk uang jajan sekitar dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan dikutip Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: El Rumi dan Syifa Hadju Gelar Lamaran, Keluarga Kompak Pakai Seragam Kuning
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi bejat tersebut terjadi di area sekolah dan telah berlangsung cukup lama. Polisi mencatat perbuatan pencabulan yang dilakukan YP sudah terjadi sejak tahun 2023.
Korban yang sejauh ini berhasil diidentifikasi seluruhnya merupakan siswa laki-laki. Modus yang digunakan pelaku dilakukan secara langsung di lingkungan sekolah, memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik.
“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki. Untuk modus, memang si pelaku atau terduga pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan sekolah,” ujar dia.
Polisi menduga jumlah korban masih berpotensi bertambah. Karena itu, aparat kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain yang belum berani melapor agar segera menyampaikan laporan.
Baca Juga: Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres
"Kita juga berkolaborasi dengan para wali murid dan pihak sekolah dimana kita sangat membuka luas untuk para korban yang sementara ini belum melaporkan ataupun belum memberitahu kepada pihak sekolah untuk segera melaporkan kepada kami ke Satreskrim Polres Tangsel,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendampingan lanjutan bagi korban, khususnya dalam proses pemulihan psikologis.
“Khususnya ke unit PPA agar kedepannya kita dapat memberikan upaya-upaya untuk penyembuhan terhadap para korban," pungkasnya.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan YP pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tangerang Selatan.
Guru di Tangsel Cabuli Belasan Murid (Instagram)