RUU Hukum Acara Perdata jadi Usul Inisiatif DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2026, 20:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Ini disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah hari ini.

"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kala membuka rapat, Rabu, 21 Januari 2026.

Sementara, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyanbut baik usulan agar RUU ini menjadi inisiatif dari DPR.

"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," tutur Eddy.

Habiburokhman lantas meminta persetujuan peserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR.

"Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Habiburokhman, yang dijawab "setuju" oleh legislator peserta rapat.

x|close