Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH), menyusul meningkatnya curah hujan tinggi dan potensi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Imbauan tersebut resmi disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kebijakan ini mengacu pada laporan dan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, yang memperkirakan kondisi cuaca tidak menentu berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk perjalanan pekerja.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Saripudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, tanpa mengabaikan kelangsungan operasional perusahaan di tengah risiko cuaca ekstrem.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” kata Saripudin.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diminta tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diharapkan mampu menjaga produktivitas kerja, keberlangsungan usaha, serta memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya bagi karyawan yang masih harus melakukan mobilitas di lapangan.
Ilustrasi hujan lebat ((Antara))
Namun demikian, kebijakan kerja fleksibel dan WFH dikecualikan bagi sektor-sektor dengan layanan operasional 24 jam atau pelayanan publik langsung, seperti fasilitas kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta sektor energi dan utilitas dasar.
Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat menerapkan skema kerja kombinasi antara WFH dan kehadiran langsung di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko.
Saripudin menegaskan, penerapan kebijakan ini bersifat adaptif dan disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Disnakertransgi melalui tautan resmi yang telah disediakan, sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca, hingga adanya kebijakan lanjutan dari Pemprov DKI Jakarta.
Pantauan NTVnews di Jalan Gatot Subroto arah Polda dan di kawasan Kuningan Jakarta tak nampak kemacetan seperti Kamis kemarin. Jalanan terlihat ramai namun masih lancar.
Sementara itu untuk transportasi umum seperti TransJakarta, LRT maupun MRT juga terlihat tak begitu penuh.
Ilustrasi Pekerja (ANTARA/Hafidz Mubarak)